Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SERTA PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA KERJA PENDAMPING
Teks Saat Ini
(1) IMTA diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun dengan ketentuan tidak melebihi jangka waktu berlakunya RPTKA.
(3) Dalam hal jabatan komisaris dan direksi, perpanjangan IMTA diberikan paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan tidak melebihi jangka waktu berlakunya RPTKA.
(4) Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh:
a. Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari satu provinsi;
b. gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi;
atau
c. bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam satu kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
