Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SERTA PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA KERJA PENDAMPING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPTKA dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri. (2) RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan, meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. alamat perusahaan; b. nama perusahaan; c. jabatan; d. lokasi kerja; e. jumlah TKA; dan/atau f. kewarganegaraan. (3) Perpanjangan dan/atau perubahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mendapat pengesahan dari: a. Menteri atau pejabat yang ditunjuk; atau b. gubernur atau pejabat yang ditunjuk, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda