Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SERTA PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA KERJA PENDAMPING
Teks Saat Ini
(1) RPTKA dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.
(2) RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan, meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. alamat perusahaan;
b. nama perusahaan;
c. jabatan;
d. lokasi kerja;
e. jumlah TKA; dan/atau
f. kewarganegaraan.
(3) Perpanjangan dan/atau perubahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mendapat pengesahan dari:
a. Menteri atau pejabat yang ditunjuk; atau
b. gubernur atau pejabat yang ditunjuk, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
