Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang SISTEM KESEHATAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan akselerasi dan mutu pelaksanaan SKN, pembangunan kesehatan perlu melandaskan pada pemikiran dasar pembangunan kesehatan.
(2) Pemikiran dasar pembangunan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemikiran tentang pelaksanaan, tujuan, dan prinsip dasar pembangunan kesehatan.
(3) Prinsip dasar pembangunan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri dari perikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan dan manfaat.
Koreksi Anda
