Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 72 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan PRESIDEN ini. (2) Tunjangan Kinerja Pegawai Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan berdasarkan keputusan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional atas tingkat pencapaian Reformasi Birokrasi di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda