Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 72 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2008 tentang RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
a. pergeseran anggaran belanja:
1) antar unit organisasi dalam satu bagian anggaran;
2) antar kegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau 3) antar jenis belanja dalam satu kegiatan;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan/ atau
c. perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan PHLN ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
