Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 71 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pasal 13. . .
Koreksi Anda