Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 71 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 13. . .
Koreksi Anda
