Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 71 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diberikan tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku.
Koreksi Anda