Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 71 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2020 tentang TATA CARA PERSETUJUAN PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembahasan Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan bersama Pemerintah, Pemrakarsa menyiapkan dokumen berupa: a. analisis strength, weakness, opportunity, and threat, atau analisis lainnya; dan b. prognosa. (2) Dalam hal Perjanjian Perdagangan Internasional terdiri dari sektor atau subsektor lintas kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pemrakarsa berdasarkan masukan masing-masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
Koreksi Anda