Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 71 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2020 tentang TATA CARA PERSETUJUAN PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembahasan Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan bersama Pemerintah, Pemrakarsa menyiapkan dokumen berupa:
a. analisis strength, weakness, opportunity, and threat, atau analisis lainnya; dan
b. prognosa.
(2) Dalam hal Perjanjian Perdagangan Internasional terdiri dari sektor atau subsektor lintas kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pemrakarsa berdasarkan masukan masing-masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
Koreksi Anda
