Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 71 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2020 tentang TATA CARA PERSETUJUAN PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Perdagangan Internasional yang disampaikan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk MEMUTUSKAN perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Keputusan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat terhadap Perjanjian Perdagangan Internasional yang disampaikan oleh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja pada masa sidang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Perjanjian Perdagangan Internasional menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UNDANG-UNDANG, pengesahannya dilakukan dengan UNDANG-UNDANG.
b. dalam hal Perjanjian Perdagangan Internasional tidak menimbulkan dampak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengesahannya dilakukan dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
