Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Koreksi Anda
