Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan budaya maritim; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan budaya maritim; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pendidikan dan pelatihan maritim; d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan serta pengendalian pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi maritim; e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan pengembangan jejaring inovasi maritim; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan pengembangan budaya, seni, dan olahraga maritim; g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem observasi kelautan, pengelolaan data, dan informasi maritim; h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan budaya maritim; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda