Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim;
c. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa;
d. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur;
e. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim;
f. Staf Ahli Bidang Hukum Laut;
g. Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi Maritim;
h. Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim; dan
i. Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.
Koreksi Anda
