Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar kementerian yang dikoordinasikannya maupun dengan kementerian/lembaga lain yang terkait. (2) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dilakukan melalui: a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator; b. rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan; c. forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan d. konsultasi langsung dengan para menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait. (3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Koordinator melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator. (4) Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya dalam rapat-rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Koordinator. (7) Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, Menteri Koordinator melaksanakan hasil rapat koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya. (8) Menteri Koordinator melakukan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN melalui Menteri Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda