Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 71 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis- jenis Pakaian Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
