Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 71 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi
Teks Saat Ini
Tata pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dilaksanakan dengan tertib sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
