Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 71 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pakaian yang digunakan pada Upacara Bendera dan Upacara bukan Upacara Bendera dalam Acara Resmi terdiri atas: a. PSL; b. pakaian dinas; c. pakaian kebesaran; d. pakaian nasional; e. pakaian sipil harian atau seragam resmi; dan/atau f. pakaian lainnya yang telah ditentukan. (2) Ketentuan penggunaan jenis pakaian untuk upacara bendera dan Upacara bukan Upacara Bendera dalam Acara Resmi diatur oleh kesekretariatan kementerian/lembaga negara/ lembaga.
Koreksi Anda