Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 71 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi
Teks Saat Ini
(1) Pakaian yang digunakan pada upacara bendera dalam Acara Kenegaraan terdiri atas:
a. PSL;
b. pakaian dinas;
c. pakaian kebesaran; dan/atau
d. pakaian nasional.
(2) Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat.
(3) Ketentuan penggunaan jenis pakaian untuk Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan diatur oleh Panitia Negara.
Koreksi Anda
