Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 71 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi
Teks Saat Ini
(1) PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. PSL untuk laki-laki berupa jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi, dan sepatu hitam; dan
b. PSL untuk perempuan berupa jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dan sepatu hitam.
(2) Pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b berupa pakaian dinas upacara bagi Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara
serta pakaian dinas yang ditetapkan kementerian/lembaga negara.
(3) Pakaian kebesaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c berupa pakaian khusus yang digunakan pada upacara resmi, kenegaraan, atau adat.
(4) Pakaian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d berupa pakaian yang berasal dari berbagai daerah di INDONESIA yang dapat digunakan pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Negara/kesekretariatan kementerian/ kesekretariatan lembaga negara.
(5) Pakaian sipil harian atau seragam resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh kementerian/lembaga.
Koreksi Anda
