Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 71 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pakaian pada Acara Kenegaraan terdiri atas:
a. Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
b. pakaian dinas;
c. pakaian kebesaran; dan
d. pakaian nasional.
(2) Jenis pakaian pada Acara Resmi, selain jenis pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat berupa pakaian sipil harian atau seragam resmi.
Koreksi Anda
