Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 71 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis acara terdiri atas: a. Acara Kenegaraan; dan b. Acara Resmi. (2) Acara Kenegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Upacara bendera; dan b. Upacara bukan Upacara Bendera. (3) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Upacara bendera; dan b. Upacara bukan Upacara Bendera.
Koreksi Anda