Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 71 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
2. Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
3. Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan adalah upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan
yang diselenggarakan di Ibukota Negara atau di luar Ibukota Negara Republik INDONESIA.
4. Upacara Bendera dalam Acara Resmi adalah upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA, hari besar nasional, hari ulang tahun lahirnya lembaga negara, hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah, dan hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota.
5. Upacara bukan Upacara Bendera adalah upacara tanpa pengibaran bendera dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
6. Panitia Negara adalah Panitia Acara Kenegaraan yang diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Koreksi Anda
