Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 71 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2016 tentang INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI METRO
Teks Saat Ini
Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan Peraturan
ini, menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
