Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 71 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2016 tentang INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI METRO
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini didirikan Institut Agama Islam Negeri Metro sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jurai Siwo Metro.
(2) Institut Agama Islam Negeri Metro merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Koreksi Anda
