Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 71 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang PENETAPAN DAN PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING
Teks Saat Ini
Dalam rangka mengendalikan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting, secara sendiri atau bersama-sama, Menteri dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dapat membuat kebijakan dan pengendalian sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya terhadap seluruh dan/atau beberapa Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).
Koreksi Anda
