Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 71 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang PENETAPAN DAN PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING
Teks Saat Ini
(1) Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting hanya dapat didistribusikan oleh Pelaku Usaha Distribusi yang terdaftar.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
