Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 71 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang PENETAPAN DAN PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai kebijakan harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dalam rangka mengendalikan Ketersediaan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan menjamin pasokan dan stabilisasi harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda