Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 71 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang PENETAPAN DAN PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, Pemerintah Pusat wajib menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. (2) Kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kondisi terjadinya gangguan pasokan dan/atau kondisi harga Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting tertentu berada diatas harga acuan atau dibawah harga acuan. (3) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri MENETAPKAN kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan ekspor dan impor. (4) Penetapan kebijakan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. penetapan harga khusus menjelang, saat, dan setelah Hari Besar Keagamaan Nasional dan/atau pada saat terjadi gejolak harga; b. penetapan harga eceran tertinggi dalam rangka operasi pasar untuk sebagian atau seluruh Barang Kebutuhan Pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a; dan/atau c. penetapan harga subsidi untuk sebagian atau seluruh Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6). (5) Pengelolaan stok dan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara: a. mengoptimalkan perdagangan antarpulau; b. melakukan pemantauan dan/atau pengawasan ketersediaan stok di Gudang dan/atau di pelabuhan; c. menyediakan dan/atau mengoptimalkan sarana distribusi; d. melakukan koordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait dalam penyediaan moda transportasi; e. melakukan koordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait dalam penyediaan stok dan/atau cadangan Barang Kebutuhan Pokok tertentu yang dikuasai Pemerintah. (6) Pengelolaan ekspor dan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara: a. memberikan persetujuan ekspor jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan tersedia alokasi cadangan stok paling sedikit untuk 6 (enam) bulan ke depan; b. memberikan persetujuan impor jika terjadi kekurangan pasokan di dalam negeri yang mengakibatkan gejolak harga. (7) Dalam MENETAPKAN kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan ekspor dan impor, Menteri dapat: a. melakukan koordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau b. menugaskan Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah. (8) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, Badan Usaha Milik Negara dapat melakukan kerja sama dengan badan usaha lainnya.
Koreksi Anda