Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 71 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang PENETAPAN DAN PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat MENETAPKAN jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
(2) Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional untuk barang tersebut tinggi.
(3) Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok selain dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga memperhatikan ketentuan:
a. memiliki pengaruh terhadap tingkat inflasi; dan/atau
b. memiliki kandungan gizi tinggi untuk kebutuhan manusia.
(4) Penetapan jenis Barang Penting dilakukan berdasarkan sifat strategis dalam pembangunan nasional.
(5) Penetapan jenis Barang Penting selain dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), juga memperhatikan ketentuan:
a. mendukung program Pemerintah; dan/atau
b. disparitas harga antardaerah tinggi.
(6) Pemerintah Pusat MENETAPKAN jenis Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. jenis Barang Kebutuhan Pokok terdiri dari:
1. Barang Kebutuhan Pokok hasil pertanian:
a) beras;
b) kedelai bahan baku tahu dan tempe;
c) cabe;
d) bawang merah.
2. Barang Kebutuhan Pokok hasil industri:
a) gula;
b) minyak goreng;
c) tepung terigu.
3. Barang Kebutuhan Pokok hasil peternakan dan perikanan;
a) daging sapi;
b) daging ayam ras;
c) telur ayam ras;
d) ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang.
b. jenis Barang Penting terdiri dari:
1. benih yaitu benih padi, jagung, dan kedelai;
2. pupuk;
3. gas elpiji 3 (tiga) kilogram;
4. triplek;
5. semen;
6. besi baja konstruksi;
7. baja ringan.
(7) Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diubah, berdasarkan usulan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Koreksi Anda
