Pasal 1
Mengesahkan Protocol To The Asean Charter On Dispute Settlement Mechanism (Protokol Piagam Asean Mengenai Mekanisme Penyelesaian Sengketa) beserta 6 (enam) lampirannya, yang telah ditandatangani pada tanggal 8 April 2010 di Hanoi, Vietnam yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.