Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
