Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan melalui media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilaksanakan melalui surat kabar harian lokal dan nasional paling sedikit 1 (satu) kali penerbitan pada hari kerja. (2) Pemberitahuan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilaksanakan melalui laman (website) pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau Instansi yang memerlukan tanah.
Koreksi Anda