Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 71 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN INVENTARISASI GAS RUMAH KACA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda