Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 71 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN INVENTARISASI GAS RUMAH KACA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksana inventarisasi GRK wajib memenuhi kriteria dan standar kompetensi inventarisasi GRK. (2) Kriteria dan standar kompetensi inventarisasi GRK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda