Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 71 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN INVENTARISASI GAS RUMAH KACA NASIONAL
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan inventarisasi GRK yang dilakukan oleh Menteri terkait dan/atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, dan Walikota berdasarkan pada pedoman yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a.
Koreksi Anda
