Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 71 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN INVENTARISASI GAS RUMAH KACA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur bertugas: a. menyelenggarakan inventarisasi GRK di tingkat provinsi; dan b. mengoordinasikan penyelenggaraan inventarisasi GRK di kabupaten dan kota di wilayahnya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menunjuk unit pelaksana teknis daerah yang lingkup tugasnya di bidang lingkungan hidup.
Koreksi Anda