Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 71 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Peraturan PRESIDEN ini tidak diberikan kepada : a. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; b. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat; d. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; e. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; f. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi. (2) Ketentuan lebih lanjut terhadap Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Koreksi Anda