Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
dan Pemerintah Meksiko Serikat tentang Kerja Sama Pendidikan dan Kebudayaan (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the United Mexican States on Educational and Cultural Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 30 Mei 2001 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.