Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 70 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
