Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9A

PERPRES Nomor 70 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 2007 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha dengan ketentuan: a. kepemilikan saham langsung oleh Badan Usaha lebih dari 50% (lima puluh persen); dan b. memiliki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi. (2) Dalam hal penugasan melalui penunjukan langsung akan dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus menyampaikan rencana pelaksanaan penugasan kepada Menteri. (3) Menteri mencantumkan pelaksanaan penunjukan langsung yang dilakukan oleh anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penetapan penugasan kepada Badan Usaha. (4) Penetapan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Menteri disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang dilaksanakan oleh anak perusahaan.
Koreksi Anda