Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 70 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 2007 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM
Teks Saat Ini
(1) Penugasan kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi.
(2) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
a. perlindungan kilang minyak dan gas bumi dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang;
b. jaminan ketersediaan LPG Tabung 3 Kg dalam negeri termasuk untuk daerah terpencil; atau
c. apabila hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.
3. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 9A dan Pasal 9B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
