Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif dapat dibentuk Satuan Tugas yang terdiri atas Tenaga Profesional sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk sesuai kebutuhan.
(3) Ketentuan mengenai Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala.
Koreksi Anda
