Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah;
b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah;
c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah;
e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan terkait hubungan antar lembaga dan wilayah;
f. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait hubungan antar lembaga dan wilayah;
g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
Koreksi Anda
