Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Deputi Pemasaran mempunyai tugas merumuskan, MENETAPKAN, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan program pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif di dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda
