Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif;
b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif;
c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif;
e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan terkait pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
Koreksi Anda
