Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
