Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, hukum dan perundang-undangan, kerumahtanggaan, kearsipan, dan dokumentasi;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata
laksana, kerja sama, dan hubungan kemasyarakatan;
e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
