Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam merumuskan, MENETAPKAN, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif.
Koreksi Anda
