Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2019, susunan organisasi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang disusun berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. (2) Dalam jangka waktu sebagaimana ayat (1), organisasi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan dengan strategi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta dalam rangka pelaksanaan visi PRESIDEN, yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penataan organisasi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda