Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mengembangkan sumber daya manusia sektor pariwisata, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan satuan pendidikan tinggi vokasi di bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda