Koreksi Pasal 65
PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
